oleh

Bukan Sengketa Lahan, Ini Kasus Pencurian Sawit!

Saiful Mizan, SH, MH. ist

** Berkas Sudah P-21

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sidang praperadilan perkara yang melibatkan Saidin bin Suhri (alm) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Di tengah proses tersebut, kuasa hukum pelapor Fauzi Syukri menyampaikan sejumlah penegasan terkait substansi perkara yang menjadi perhatian publik.

Mereka menegaskan, perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum bukan sengketa lahan sebagaimana ramai dinarasikan di tengah masyarakat, melainkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit.

“Jangan dibelokkan. Ini perkara pidana dugaan pencurian sawit, bukan perkara sengketa kepemilikan tanah,” tegas Kuasa Hukum Pelapor, Saiful Mizan SH MH, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (15/7).

Baca Juga :  Subuh-Subuh Gasak Motor dan 2 HP, Dua Pemuda Diciduk di Kosan Dekat TKP

Menurut Saiful, hingga saat ini tidak pernah ada gugatan perdata maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya sengketa kepemilikan lahan antara kliennya dengan pihak tersangka. Karena itu, upaya menggiring opini publik seolah perkara pidana tersebut berakar dari konflik tanah dinilai sebagai pendapat sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Komentar