
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dua orang diduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan warga setempat.
Kedua orang diduga pelaku tersebut yakni, Muhammad Cairudin (31) beralamatkan di Sungai Selincah RT 28 Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni kota Palembang dan Helmi (48) warga Desa Padang Bungkuk Kecamatan Karya Jaya Kota Palembang.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi Humas Polres OKU menyampaikan, bahwa pada hari Kamis (07/10) sekira pukul 13:20 WIB, telah diamankan 2 orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu di Jalan Way Heling.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, kejadian tersebut bermula ketika, terduga pelaku membeli rokok di warung milik Zainah di Desa Way Heling, setelah membeli rokok pelaku memberikan uang pecahan Rp100 ribu kepada korban. Namun pada saat korban ingin mengembalikan uang kembalian, korban merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku,”jelasnya.
Komentar