oleh

Kantongi Barang Terlarang, Dua Pemuda Asal Semidang Aji Diringkus Polisi

Tersangka ML dan Da diamankan Satres Narkoba Polres OKU lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu.

HARIANRAKYAT.COMID – Dua orang pemuda Kecamatan Semidang Aji diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU, lantara menyimpan Narkotika jenis sabu sabu.

Adapun ke dua  pemuda itu yakni ML (28) warga Desa Tebing Kampung dan DA (34) warga Desa Tubohan yang diamankan sat berada di bengkel Tampal Ban Desa Tebing Kampung pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, diduga tersangka adalah pengedar Narkotika.

“Saat diamankan dan digeledah tersangka ML mengakui bahwa barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisikan terduga narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0.44 Gram di simpan di lobang selah dinding bata yang berada di samping bengkel tampal ban milik tersangka,” kata Syafaruddin dengan portal ini, Jumat (03/02/2023).

Baca Juga :  Lagi, Bupati Teddy Diperiksa KPK Bareng 10 Orang Lainnya

Dari kejadian itu kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HRS)

Komentar