oleh

Ada Masalah Di Balik Sewa Gedung Kesenian & Islamic Center

Dengan demikian, persoalan yang disorot BPK bukan sekadar soal ada atau tidaknya uang sewa. Lebih jauh, dasar hukum pemungutan retribusinya ikut dipertanyakan.

Publik pun wajar bertanya. Jika gedung milik pemerintah daerah disewakan dan menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah, seperti apa mekanisme penetapan tarif, pencatatan penerimaan, penyetoran ke kas daerah, hingga penggunaan dan pertanggungjawabannya?

Termasuk bagaimana pola perawatan gedung setelah digunakan oleh masyarakat.

PEJABAT DAN WARGA, TARIFNYA SAMA?

Pertanyaan lain yang juga layak dijelaskan adalah soal transparansi tarif. Apakah setiap penyewa dikenakan tarif yang sama?

Bagaimana perlakuan terhadap masyarakat biasa yang menyewa gedung dibandingkan dengan kegiatan yang diselenggarakan instansi pemerintah, pejabat, atau pihak tertentu? Apakah seluruhnya menggunakan mekanisme dan tarif yang sama?

Baca Juga :  26 Jeriken BBM Diamankan, Dua Pria Dikabarkan Dibawa Petugas

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Komentar