Sebab, Gedung Kesenian dan Islamic Center bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Keduanya merupakan fasilitas yang berkaitan dengan aset dan pelayanan publik.
Karena itu, pengelolaannya semestinya bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
BPK MINTA PEMUNGUTAN DIHENTIKAN
Atas persoalan tersebut, Bupati OKU disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan Kepala Bapenda menghentikan pemungutan retribusi daerah yang tidak memiliki dasar peraturan daerah.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan pengaturan jenis dan tarif retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti di sana. BPK merekomendasikan peningkatan pengendalian dan pengawasan terhadap proses pemungutan serta penyetoran retribusi daerah, termasuk melalui koordinasi dengan Dinas Pariwisata OKU.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar administrasi di atas kertas. Ada mekanisme pemungutan, ada uang yang diterima, ada aset daerah yang dimanfaatkan, dan ada kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai aturan.








Komentar