oleh

Ada Masalah Di Balik Sewa Gedung Kesenian & Islamic Center

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan pada Dinas Pariwisata OKU.

BPK menemukan adanya penerimaan dari penyewaan tanah dan bangunan Gedung Kesenian dengan nilai mencapai Rp174 juta. Tak hanya itu. Penerimaan dari penyewaan tanah dan bangunan Islamic Center tercatat sebesar Rp112 juta.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp286 juta.

Angka ratusan juta rupiah inilah yang membuat persoalan pengelolaan kedua gedung tersebut patut mendapat perhatian publik.

DASAR TARIF DIPERSOALKAN

Dalam LHP BPK disebutkan, berdasarkan hasil wawancara, bendahara penerimaan mengungkapkan bahwa pemungutan retribusi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tarif dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Persoalannya, ketentuan tersebut ternyata telah mengalami perubahan. Bendahara penerimaan mengaku tidak mengetahui bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2011 telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018, dan selanjutnya dicabut serta digantikan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Gara-Gara Sengketa Batas Tanah, Dua Warga Panggal Dibacok Tetangga

Komentar