oleh

Ancam Sebar Video Seks, Warga Sumut Perkosa Gadis OKU Bawah Umur

Tersangka Jonhari Simamora (24).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama aparat Polsek Lubuk Batang menangkap Jonhari Simamora (24), seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut).

Ia diduga memperkosa gadis asal Desa Gunung Meraksa Kabupaten OKU, yang masih di bawah umur.

Bahkan pelaku sempat mengancam korban menyebar video asusila.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso mengatakan, bahwa tersangka Jonhari merupakan warga Sampe Tua Kelurahan/ Desa Pakkat Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.

Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban, Jekson Baringbing (40), warga desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

“Pelaku usianya sudah 24 tahun, sedangkan korban masih berusia 16 tahun. Warga Desa Gunung Meraksa,” kata AKP Budhi Santoso, Jumat (16/6/2023).

Kasus asusila tersebut diduga terjadi pada Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 22.00 wib, di kamar rumah korban.

Pelaku diduga telah memaksa korban untuk berhubungan intim, dengan disertai ancaman akan menyebarkan rekaman video seks korban.

“Jadi, pelaku ini mengancam kalau tidak mau maka video seks korban akan disebarkan pada orang tuanya,” jelasnya.

Kemudian korban yang takut, mengikuti kemauan pelaku bersetubuh dengan pelaku.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Walhasil perbuatan pemuda itu dilaporkan ke Polres OKU.

“Setelah adanya laporan itu Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku, kemarin (15/6/23) siang sekira pukul 13.00 wib,” katanya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, diantaranya; 1 (satu) helai baju kaos warna putih, 1 (satu) bh warna hitam, 1 (satu) celana warna biru hijau, 1 (satu) shot warna hitam, 1 (satu) celana dalam ungu, 1 (satu) buah spray warna kuning, pink motif bunga.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres OKU dan akan dijerat pidana “menyetubuhi anak dibawah umur”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Win)

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKU Dapat 1,3 Kg Ganja di Sarang Pengedar, Bonus 3 Kantong Sabu

Komentar