oleh

‘Campur Tangan’ Ketua Bawaslu di Pilkada OKU Masuk Dalam Pokok Gugatan YPN YESS di MK

Dugaan pelanggaran Pilkada OKU lainnya lanjut Turiman KPU OKU selaku termohon (tergugat) telah berlaku tidak adil.

Yakni, pengkondisian penyusunan anggota KPPS untuk memenangkan Paslon 02. Antara lain pengkondisian KPPS di Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur.

Kemudian, dugaan penyalahgunaan surat suara sebanyak 1200. Ini diketahui setelah Kepala Gudang KPU OKU melapor bahwa kertas surat suara kurang.

Lalu, KPU OKU melapor dan mengusulkan kekurangan 1.280 surat suara. Namun, setalah dihitung ternyata surat lebih 1.200.

Ketika usulan suara 1.280 tiba, oleh KPU dimasukkan ke kotak suara. Sementara surat suara 1.200 tadi tidak diketahui kemana.

Pelanggaran lainnya pengerahan ASN, perangkat desa/kelurahan hingga ke tingkat RT untuk memenangkan Paslon 02.

Baca Juga :  GELORA Sumsel Kencangkan Soliditas, 'Rumah untuk Semua' Digaspol Menuju Indonesia Emas

Kemudian, penyalahgunaan wewenang program perbaikan jalan dalam wilayah kecamatan Baturaja Timur dan Lengkiti. Hal ini dijadikan program pencitraan dan menguntungkan Paslon 02.

Selain itu, kata Turiman semasa menjabat Pj Bupati OKU, Teddy melakukan mutasi ASN melanggar Pasal 7 UU No 6 Tahun 2016. Termasuk juga penggunaan fasilitas negara.

Komentar