Beberapa pelanggaran Pilkada ini terjadi baik pra maupun saat pelaksanaan Pilkada.
Saat pelaksanaan pilkada kata Turiman terjadi money politik antara lain di wilayah kecamatan Baturaja Timur dan beberapa kecamatan lainnya.
Selain itu ada dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir DPT di tingkat KPPS. Dan penyalahgunaan hak pilih di kecamatan Muara Jaya.
Atas beberapa pelanggaran tersebut kuasa hukum YPN YESS menyatakan bahwa di Pilkada OKU telah terjadi TSM.
Yakni suatu upaya dari pihak penyelenggara Bawaslu dan KPU melakukan hal yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sehingga YPN YESS, melalui kuasa hukumnya, Turiman dkk meminta MK untuk mengabulkan seluruh gugatan. Membatalkan putusan KPU nomor 1355 Tahun 2024 yang memenangkan Paslon 02. Dan meminta Pilkada Ulang tanpa mengikutkan Paslon 02.
Selanjutnya memerintahkan agar Bawaslu Sumatera Selatan untuk mengambil alih fungsi pengawasan Pilkada Ulang.
Memerintahkan KPU OKU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain kuasa hukum YPN YESS meminta MK memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya.









Komentar