Lebih lanjut dikatakan Syafarudin, setelah pelaku diamankan salah satu anggota langsung memanggil warga sipil, saat kejadian Pak kadus I Saudara Amzal datang dan ikut menyaksikan jalannnya penangkapan dan penggeledahan di badan dan pakaian pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku behasil ditemukan barang bukti yang masih dipegang oleh pelaku ditangan sebelah kiri setelah dibuka kantong plastik warna hitam didalamnya berisikan satu buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, satu buah dompet warna coklat setelah dibuka dompet tersebut berisikan didalamnya berupa satu bungkus plastik klip bening didalamnnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Sabu.”
Adapun barang haram tersebut dengan berat bruto : 5, 88 Gram, dan satu buah skop pipet plastik dan dua puluh plastik klip bening yang belum terpakai. Semua barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HRS)