Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang sekitar 25 cm. Selain itu, turut diamankan pakaian korban yang berlumuran darah.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif penusukan diduga dilatarbelakangi dendam lama. Pelaku disebut masih sakit hati karena korban diduga pernah berselingkuh dengan istrinya.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/101/V/2026/SPKT/Res OKU/Polda Sumsel.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. (*ep/ril)









Komentar