HARIANRAKYAT.CO.ID – Abun Bunyamin (64) Warga Kemelak Rt 03/ Rw 01 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian karna telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Adapun korban penganiayaan bernama Sofyan (71) Jl Jendral A. Yani Km. 6,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 24 Juli pukul 07 : 30 WIB, di Jl. Jenderal A. Yani Km. 6,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bertemu dengan korban di jalan lorong A. Yani Km. 6,5 dan berkata ngapo kau jingok – jingok dak senang apo seketika itu korban dan pelaku saling menghampiri dan pelaku memukul korban dengan menggunakan gergaji kayu, dari kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di wajah pipi kemudian korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Baturaja,” jelas Syafaruddin.
Komentar