“Benar, pelaku dan barang bukti etalase, beberapa bungkus rokok, 41 korek api, 1 bilah parang, 1 tang jepit, dan 1 engsel pintu, sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(zone)
Komentar