“Kami menduga penggunaannya digunakan dengan orang lain. Bahkan dari hasil pemeriksaan ada pengambilan keuntungan dari BB narkoba yang dimiliki dua oknum ini,” katanya.
Maka dari itu, meskipun BB yang dimiliki keduanya di bawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), pihaknya tetap memprosesnya sesuai dengan komitmen awal. Yakni melaksanakan perang melawan narkoba.
“Kami laksanakan dua proses hukum. Pertama kami kenakan pidana, dimana saat ini sedang diproses oleh Sat Narkoba dan keduanya sudah ditahan sebagai tersangka pemilik dari narkoba tersebut. Kedua kami juga memproses pelanggaran etik profesi Polri, saat ini sedang ditangani Kasie Propam,” papar Imam Zamroni.
Sanksinya? Menurut Kapolres, tentu sesuai mekanisme yang ada. Dimana untuk pidananya nanti tergantung dari putusan hakim saat sidang di Pengadilan.
Kemudian, apabila hukumannya memenuhi persyaratan terkait dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka pihaknya akan mengajukan ke pimpinan untuk bermohon agar yang bersangkutan bisa di PTDH-kan.
Komentar