oleh

Karena Cantik, BI Nekat Gagahi Anak Tirinya Hingga Hamil

Sementara itu Kanit PPA Polres OKU IPDA Bustami menambahkan puncaknya pada April lalu Korban kembali menyetubuhi korban yang dalam keadaan hamil. Saat itu Korban

 “Perbuatan tersangka ini terungkap karena korban hamil, kemudian korban didampingi keluarganya melaporkan tersangka ke Polres OKU,” imbuhnya. 

Atas perbuatan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur dan pakaian dalam milik korban. Kemudian polisi juga mengamankan baju dan celana training tersangka saat terakhir kali melakukan aksinya. 

Disinggujg kondisi korban saat ini, diungkapkan Bustami hasil visum dan pemeriksaan kondisi korban saat ini tengaj hamil 19 minggu.  “Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 atas penetapan perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan karena tersangka BI ini masih ada hubungan keluarga makan akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tegasnya. 

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Raja Cari Dirut Baru, Tapi Ada Syarat Cukup Berat..

Sementara itu tersangka BI mengaku nekat merudakpaksa S karena tergiur kecantikan anak tirinya yang sudah tinggal bersamanya sejak berusia 4 tahun. “Ser karne cinde (Suka karna cantik red),” akunya. 

Komentar