oleh

Kawanan Perampok Kambuhan Beraksi di Desa Batu Putih, Modusnya Pura-pura Ngecas HP

Setelah korban tidak berdaya, lantas ketiga pelaku menggasak barang berharga milik korban berupa satu unit laptop, satu HP, dan sepeda motor Honda Mega Pro BG 427 FQ.

“kemudian ketiga pelaku pergi membawa barang hasil curian. Tapi ada warga yang merekam saat mereka mengendarai sepeda motor korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polres OKU dan ditindak lanjuti, hingga kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing oleh Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Untuk pelaku satunya, masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal  365 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).  “Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (EP)

Baca Juga :  Gegara Komen di Status Facebook Berujung Polisi, Perseteruan Berawal Dari Sini..

Komentar