
HARIANRAKYAT.CO.ID – Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Heddy Lugito menilai Feru bertanggung jawab terkait keberadaan Arya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pernyataan Ketua Majelis Sidang ini muncul dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 di KPU Sumatera Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sayangnya, pada sidang kedua tersebut Bawaslu OKU tidak bisa menghadirkan Arya ke hadapan majlis hakim persidangan.
Menurut Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mereka tidak bisa menemukan keberadaan Arya.
“Kami tidak bisa menemukan Arya. Kami sudah melakukan pemanggilan dan berusaha menghubungi yang bersangkutan tapi tidak berhasil,” ujar Yudi.
Kemudian, dari pihak pengadu juga tidak bisa menghadirkan dr Angga atau Misrawati, pihak korban (Caleg PAN).
Lalu, pihak pengadu baik prinsipal maupun kuasa hukum perkara nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 juga tidak hadir. Alasannya sedang ada pekerjaan di Jakarta. Pun juga dengan pihak saksi korban, Toni, Caleg Nasdem tidak hadir.
Komentar