oleh

Ketua Majelis Sebut Feru Bertanggung Jawab Terkait Keberadaan Arya di Bawaslu OKU

Sehingga pada proses persidangan lanjutan ini, Majelis Pemeriksa hanya bisa mendalami perkara nomor 106 saja.

Majelis persidangan berlangsung dengan pendalaman pokok perkara oleh empat orang pemeriksa. Yakni Heddy Lugito (Ketua Majlis), Kurniawan (Anggota Majlis) dari unsur Bawaslu Sumsel.

Kemudian Elia Susilawati (Anggota Majlis) dari unsur masyarakat dan Nurul Mubarok (Anggota Majlis) dari KPU Sumsel.

Pihak pengadu perkara 106 hadir semua. Baik kuasa hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH MH, dan kawan-kawan. Maupun pengadu prinsipal Muhammad Aldy Mandaura.

Dalam sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum dan bahkan disiarkan secara langsung lewat kanal youtube DKPP RI ini, terungkap Feru protes kenapa dia yang dikejar terus.

Baca Juga :  Tergerus Longsor Hingga Memakan Badan Jalan, Berharap Pemkab Tergerak Hati Perbaikinya

Ketua Majelis, Heddy Lugito mengatakan bahwa Feru yang bertanggung jawab terhadap keberadaan Arya di Bawaslu OKU.

Dan Feru pun mengakui bahwa dia yang membawa Arya ke Bawaslu OKU. Karena keduanya berteman dan ada hubungan keorganisasian.

Komentar