Keterangan Pihak Terkait
Pada persidangan juga hadir pihak terkait Bawaslu Sumsel bagian pembinaan. Mereka memaparkan telah melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu.
Mereka juga mengumpulkan keterangan. Termasuk Bawaslu juga telah mengeluarkan surat mengenai pelanggaran kinerja oleh teradu 1 dan 2. Terkait tidak menghadiri dan atau meninggalkan proses rapat pleno rekaputasi hasil perolehan suara di KPU OKU.
Sementara itu, pihak terkait dengan masalah dr Angga atau Misrawati (Caleg PAN OKU), dalam hal ini Sekretaris DPD PAN OKU, Ledi Patra menghadiri sidang via zoom.
Sejak sidang pertama sampai sidang pemeriksaan kedua (terakhir), Ledi masih tetap bertahan dengan keterangannya.
Bahwa, kehadirannya dalam masalah tersebut karena permintaan dr Angga. Yakni untuk menengahi penyelesaian pengembalian uang terkait jual beli suara. Antara dr Angga, anaknya Misrawati (Caleg PAN OKU) dengan Feru dan Ahmad Kabul.
“Jadi sama seperti keterangan saya lalu. Bahwa kehadiran kami di pertemuan malam itu (3 Maret 2024) di rumah Edi adalah soal pengembalian sisa uang dugaan jual beli suara,” kata Ledi.
Komentar