Kemudian, pada pernyataan penutupnya, Ledi menganalogikan perbuatan Feru dan Kabul dengan masalah Wajib dan Sunnah.
Bahwasanya menghadiri proses rekapitulasi suara Pemilu tingkat Kabupaten OKU oleh KPU bagi Anggota Bawaslu wajib.
Nah, dalam perkara ini Feru dan Kabul telah meninggalkan tugas wajib dan menghadiri yang sunnah. Yakni hadir di rumah Edi pada malam proses rekap suara hasil Pemilu 2024.
Pihak PAN juga mengahadirkan Sahril Helmi (Caleg PAN) terpilih secara zoom. Sahril menguatkan keterangan Ledi Patra. Bahwa kehadiran mereka pada malam pertemuan di rumah Edi adalah menengahi persoalan dr Angga dan Misrawati dengan anggota Bawaslu OKU, Feru dan Ahmad Kabul.
Yakni persoalan pengembalian sisa uang sebesar Rp 280 juta dari Rp 1,340 M terkait dugaan jual beli suara.
“Saya hadir ke sana sebagai orang Partai (PAN). Untuk menengahi dan menyelesaikan pengembalian sisa uang Rp 280 juta itu. Feru dan Kabul berjanji sampai jam 1 siang (Senin),” ujar Sahril Helmi.
Oleh karena itu, Sahril Helmi sebelum Majelis menutup sidang, meminta agar Majelis memutuskan seadil-adilnya.
Komentar