oleh

Koalisi Ormas Laporkan Kasus Suap Oknum Bawaslu OKU ke Polres-Kejaksaan

Kemudian AA dan Mir menyanggupinya, malah AA sanggup untuk mengeluarkan biaya senilai 6000 suara. Lalu, atas kesepakatan itu, AA bersama Mir, SN dan satu orang lagi tidak tersebut, berangkat mengantarkan uang Rp 1,2 M.

Tidak sampai disitu saja, sekira satu minggu atau 10 hari sebelum hari H pencoblosan AA kembali mendapat tawaran 200 suara dari oknum anggota komisioner dengan bukti surat undangan. Biayanya Rp 250.000 per suara. Jadi totalnya Rp 50 juta.

Kemudian ED juga menawari AA juga 50 suara dengan biaya Rp 300.000 per suara. Tawaran ED juga langsung mendapat persetujuan dari AA.

Untuk itu, Forum Ormas dan LSM Peduli Demokrasi meminta kepada Polres OKU dan Kejaksaan Negeri OKU memeroses laporan mereka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  SAYANGI OKU!! Pansus LKPj Bupati Minta BPK Audit Investigasi

Yang menerima laporan di Polres OKU Bripda M Meiddy Gunandi. Sedangkan di Kejari OKU yang menerima laporan Tika.

Sebelumnya, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH, saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna Propemperda di DPRD OKU, mengaku belum menerima laporan soal dugaan suap tersebut.

Komentar