oleh

Koalisi Ormas Laporkan Kasus Suap Oknum Bawaslu OKU ke Polres-Kejaksaan

Kronologis:

Berdasarkan data dan informasi mereka peroleh kata ketujuh Ormas dan LSM, bahwa diduga kuat telah terjadi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, diduga terjadi kemufakatan jahat pada proses Pemilu Tahun 2024 dengan uraian sebagai berikut:

Dalam pertemuan itu, FR dan AK menyanggupi membantu mencarikan suara 15 hingga 20 per TPS untuk 319 TPS, sehingga totalnya bisa meraih 4500 suara. Caranya, FR dan AK akan mengondisikan secara berjenjang hingga ke TPS.

Yakni dengan mengerahkan Panwas di kecamatan, lalu Panwas ke PKD, lalu PKD ke Pengawas TPS. Untuk itu, NN meminta uang Rp 90 juta asumsinya Rp 30 juta per komisioner (komisioner Bawaslu ada 3 orang).

Baca Juga :  Ini Hasil Rehab Lapangan Tenis Disdik, Bagus kan?

Setelah pertemuan itu, beberapa waktu kemudian, tepatnya setelah acara Pelantikan Panwascam, dua oknum komisioner FR dan AK kembali menghubungi AA dan Mir untuk bertemu.

Intinya, FR dan AK sudah mengondisikan sesuai dengan rencana awal, mencarikan Mir 15 hingga 20 suara tetapi tidak seluruh TPS.

Dan targetnya bukan 4500 suara melainkan 4000 suara. Biaya per suara Rp 300.000, jadi total biayanya Rp 1,2 M.

Komentar