“Kelima tersangka melancarkan aksinya pada Kamis 24 Maret 2022 yang lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di dekat rumah orang tua tersangka Toton Suhendra di Jalur Rel KA KM 222+400 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur,” katanya, Rabu (11/10).
Dalam aksinya, para pelaku membawa mesin las potong menggunakan Bentor milik tersangka Toton Juhendra. Kemudian menuju ke TKP, dan secara bersama-sama mengangkat besi rel KA ke samping rumah tersangka Wigana Nugraha.
“Kemudian para pelaku baru memotong besi tersebut menggunakan mesin las potong. Namun, mereka tiba-tiba disergap polisi. empat pelaku lainnya berhasil diamankan. Sedangkan tersangka Bob, berhasil melarikan dir,” jelasnya
Setelah empat pelaku lainnya berhasil menyelamatkan diri, hingga akhirnya berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolres OKU,” ujarmya.
Atas perbuatannya, pelak dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang rindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman di atas 5 tahun. (Zone)
Komentar