oleh

Langgar Aturan, 3 SPBU Di OKU Kena Sanksi

Hal tersebut menurut dia sebagai upaya pengawasan penyaluran BBM Jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU agar tepat sasaran dan tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu karena selisih harga yang tinggi antara Produk Subsidi dan Non Subsidi.

Zico juga membenarkan bahwa Pertamina telah memberikan saksi kepada beberapa SPBU Di wilayah OKU Raya (Kabupaten OKU, Oku Timur serta Oku Selatan). Sanksi diberikan lantaran para SPBU telah kedapatan melakukan penjualan BBM jenis Pertalite dan Biosolar ke wadah Jerigen/Drum atau tangki modifikasi bukan kepada konsumen akhir.

“Sudah kita himbau, namun mereka (SPBU, red) masih menjual ke wadah jerigen dan mobil yang menggunakan tangki modifikasi. Dengan sangat terpaksa sanksi ini kita berikan,” jelas Zico.

Baca Juga :  Temui Dua Petinggi Perusahaan, Bertho Kejar Potensi Kerjasama

Dikatakan nya untuk di 3 Kabupaten (OKU, OKU Timur dan Oku Selatan) sudah ada 6 SPBU yang telah mendapat sanksi. Setiap SPBU mendapat sanksi berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan.

“Kalau di kabupaten OKU sendiri ada 3 SPBU diantaranya SPBU 24.321.165 Lubuk Batang mendapat sanksi 7 hari dengan di stop suplai pertalite, kemudian SPBU 24.321.65 Pengaringan mendapat sanksi 14 hari dengan di stop suplai pertalite dan bio solar serta SPBU 26.022.0 Trans Batumarta unit 1 mendapat sanksi 1 bulan dengan stop suplai pertalite,” bebernya.

Komentar