oleh

Mahasiswa dan 1,5 Kg Ganja  Diamankan Polres Tanjabbar

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui paket  yang berisikan diduga Narkotika Jenis Daun Ganja tersebut miliknya sendiri yang dipesan dari Medan,” ujar Kapolres.

“Selanjutnya, pelaku dibawa langsung ke Mapolres Tanjabbar guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa daun ganja kering seberat 1264,65 gram, satu buah Jaket warna hijau, satu plastik warma merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 1264,65 Gram bruto, satu buah kertas papier, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu bungkus plastik warna merah muda yang bertuliskan Resi pengiriman JnT, dan satu buah kertas Aluminium Foil.

“Jika dikalkulasikan, 1 Gram Daun Ganja bisa menyelamatkan 4 Jiwa maka Daun Ganja seberat 1264,65 Gram bisa menyelamatkan 5058 Jiwa” pungkas Kapolres.

Baca Juga :  Libas Sendikat Curanmor, Polres Tanjabbar Amankan 2 Tersangka dan 8 Motor

Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku diancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar. (*)

Komentar