oleh

MENYUSUL!! 2 Dosen Diadukan ke Bawaslu, Termasuk yang Neken SK

Kata Anggi, berkas laporan pihaknya itu diterima oleh staf Bawaslu OKU Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Rizky Apansyah SH.

Dalam berkas laporannya, tim advokasi YPN YESS melampirkan satu berkas Salinan SK tentang penetapan dan pengesahan Tim Pemenangan Bertaji.

Kemudian, satu berkas salinan Perda OKU nomor 18 tahun 2002 tentang penyelenggaraan Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS).

Lalu, dua lembar hasil cetak print foto hasil screenshot melalui laman PDDikti Kemdikbud. Dan satu lembar hasil cetak print foto hasil screenshot sebuah berita online.

“Sama dengan laporan kita sebelumnya, bahwa kedua dosen ini juga telah berafiliasi menjadi Tim Pemenangan Paslon nomor urut dua,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua Dewan 'Diganggu' Listrik Padam

Padahal diketahui, bahwa selain melanggar peraturan perundang-undangan, keterlibatan orang-orang tersebut juga menyalahi etika dan profesionalitas.

Terlebih lagi, apabila dalam kesepakatannya sudah ada deal-deal atau apa yang nanti akan didapatkan akademisi tersebut apabila calon yang didukung menang.

Komentar