Atas perbuatannya, tegas Kasi Humas, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status tersangka sebagai bandar. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Dodi Irawan, ketika diinterogasi penyidik hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.
“Iya pak, barang bukti itu milik saya,” katanya singkat. (zone)
Komentar