
HARIANRAKYAT.CO.ID – Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), kembali melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024, ke Badan Pengawas Pemilu {Bawaslu) setempat.
Berdasarkan temuan BP2SS,, pada Sabtu 19 Oktober 2024, sekitar pukul 00.45 WIB, ada sekelompok orang mengaku dari salah satu Paslon nomor urut 2 yang diduga melakukan pendataan ilegal terhadap warga di Jalan Kolonel Berlian, Desa Pusar, Dusun III, Kecamatan Baturaja Barat.
Mereka mengumpulkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan Kartu Keluarga (KK) warga. Nah, tindakan mengumpulkan data NIK warga inilah yang jadi sorotan utama karena mencederai prinsip Pilkada bersih dan damai.
Pertanyaannya, buat apa? Sehingga tak salah pula jika banyak pihak pada akhirnya menduga hal itu untuk kepentingan pemenangan Paslon tersebut.
Selain itu, dalam investigasinya juga, tim BP2SS DPC OKU menemukan beberapa barang bukti yang diberikan orang suruhan Paslon ke masyarakat yang didata. Diantaranya tumbler (botol minuman) berlogo paslon, brosur visi misi dan kalender paslon nomor urut dua.
Komentar