oleh

Modus Gerilya Tim Paslon 2 Kumpulkan NIK Warga, BUAT APA?

Selain itu, BP2SS juga berhasil mengamankan bukti tambahan berupa 16 lembar brosur profil program kerja, 3 lembar kalender pasangan calon, surat tugas relawan, dan beberapa tumbler dengan logo kampanye.

Saat diwawancarai, salah satu orang yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa mereka bertugas atas perintah langsung dari salah satu pasangan calon wakil bupati. Mereka membawa surat tugas yang ditandatangani oleh calon tersebut pada 14 Oktober 2024.

Untuk menguatkan bukti pelanggaran itu, BP2SS juga mendokumentasikan video berdurasi 3 menit 23 detik yang menunjukkan kegiatan pendataan tersebut.

Menurut salah satu tim BP2SS, Hifzin, tindakan tersebut telah melanggar beberapa regulasi. Diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang pedoman pemantau dan tata cara pemantauan pemilihan umum, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Baca Juga :  Akhirnya, Sahril Elmi Resmi Jabat Ketua DPRD OKU 2024-2029

Selain itu, pelanggaran juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang melindungi data warga dari penyalahgunaan.

Komentar