oleh

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Dikantor Dukcapil OKU

” Saat ini kita terapkan secara online juga dimana masyarakat masyarakat bisa mengurus dokumen secara online, jika ada yang kurang bisa dilengkapi dulu baru datang kekantor Capil untuk mengambil dokumen yang diperlukan sembari memberikan dokumen syarat yang sudah dikirim secara online,” pungkas Suryadi. (HRS)

Baca Juga :  Kocok Ulang Pejabat! Kepala OPD Diganti, Camat Naik Kelas, Guru Ditugaskan Jadi Kepsek

Komentar