oleh

OMG !! Bapak Kepergok Anak Hendak “Bercocok Tanam” dengan WIL dalam Gudang

Terduga SO dan pasangan mesumnya yang kepergok anak sendiri

HARIANRAKYAT.CO.ID – Wajar jika pasangan suami istri melakukan hubungan seks. Entah apakah di rumah atau di hotel saat berbulan madu.

Namun, apa jadinya jika hubungan suami istri ini dilakukan dengan orang yang bukan pasangan sah.

Dan apesnya kepergok pula, oleh orang terdekat. Dan itu tak lain anak sendiri. Mau taruh dimana nih muka??

Perbuatan terlarang ini dilakukan oleh SO (47), warga Dusun Gotong Royong, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bersama Wanita Idalam Lain (WIL) alias selingkuhannya ER (45).

Itu terjadi pada Jumat (14/1) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, di gudang bawah rumah pelaku SO.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan, terkuaknya perbuatan pelaku dan pasangan mesumnya berawal ketika anak pelaku inisial AS, hendak masuk ke dalam gudang.

Namun, betapa kagetnya karena ia memergoki ayahnya sedang akan melakukan perbuatan mesum. Melihat itu, anak korban lalu berteriak.

“Mendengar anaknya berteriak, ibunya (Su) ikut masuk ke dalam gudang dan mendapati suaminya (SO) dalam keadaan tidak memakai celana bahkan celana dalam. Sedangkan pasangannya masih menggunakan daster tidur. Diduga kedua pelaku tersebut akan melakukan perzinahan,” jelasnya.

Tak senang melihat perbuatan yang menjijikkan itu, Su, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku diamankan oleh perangkat desa setempat dan kemudian diantarkan oleh Kanit Binmas beserta anggota polsek Lubuk Raja serta perangkat dan diterima oleh piket Reskrim regu-4 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, sambung Hillal, kedua tersangka pasangan mesum tersebut sudah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres OKU.

Selain itu, beberapa barang bukti turut diamankan. Diantaranya, berupa 1 pasang buku nikah, 1 unit HP merk Samsung, 1 kasur warna ungu, 1 tikar biru, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 bantal warna merah muda.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal perbuatan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP,” pungkas Hillal. (Rel/Win)

Baca Juga :  Nekat Jadi Bandar Sabu, Wanita Paruh Baya Berakhir di Jeruji Besi

Komentar