oleh

Pak Gub Diminta Segera Tunjuk Pj, Dewan Ingin ‘Mainkan’ Peranannya

Ilustrasi/ Foto net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Keterbatasan wewenang Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang saat ini dijabat H. Edward Chandra, memberikan dampak kurang menguntungkan bagi roda pemerintahan dan roda pembangunan di Kabupaten OKU, terkhusus dalam hal kebijakan-kebijakan strategis

Seperti halnya, menurut Ketua DPC PKB Kabupaten OKU, Robi Vitergo, tertundanya pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan yang seyogyanya sudah berjalan sejak bulan Juni. Ini memberikan dampak rendahnya penyerapan APBD tahun 2021.

Selain itu, sejumlah kebijakan lainnya juga berdampak, dikarenakan keterbatasan wewenang seorang Plh Bupati lantaran harus mendapat izin dari Mendagri terlebih dahulu.

Makanya tak heran, ada gerakan dari beberapa Partai Politik (Parpol) selaku pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 9 Juli 2020 yang lalu, yang menggelar pertemuan secara khusus pada 16 September 2021.

“Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan bahwa Kabupaten OKU harus segera memiliki Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk Gubernur. Sehingga DPRD dapat menentukan Bupati dan Wakil Bupati Definitif agar roda pemerintahan dan roda pembangunan dapat berjalan selaras dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU Ir H Marjito Bachri sekaligus sebagai Ketua DPRD OKU mengatakan, bahwa soal penunjukan Pj Bupati, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Gubernur Sumsel. Mengingat itu kewenangannya.

“Itu wewenang Gubernur untuk mengajukan ke Mendagri siapa Pj Bupati OKU. Yang jelas kami berharap kiranya sosok Pj mendatang merupakan sosok yang terbaik, memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang ada. Secara pribadi saya mengharapkan agar Pj mendatang merupakan sosok yang memahami keinginan dari masyarakat OKU,” ujar Marjito.

Nah kemudian nanti, dalam menentukan Bupati dan Wakil Bupati defenitif, itu yang akan jadi ranah DPRD Kabupaten OKU selaku wakil dari masyarakat, melalui makanisme yang ada.

“Jika Pemerintah memiliki wewenang dalam menentukan jabatan Plh dan Pj Bupati, maka DPRD OKU memiliki hak dalam menentukan jabatan Bupati defenitif. Karena itu hak dari partai pengusung. Hal ini sudah sesuai mengingat Bupati dan wakil Bupati terpilih berhalangan tetap. Sehingga lembaga DPRD boleh mengajukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Defenitif,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa semua partai pengusung pasangan Alm Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM memiliki hak yang sama untuk mengajukan siapa sosok yang akan ditunjuk untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Defenitif.

“Semua partai pengusung memiliki peluang. Tinggal lagi siapa yang akan disepakati yang akan duduk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Defeniti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan minimal mendapat dukungan 30 persen suara dari jumlah kursi yang ada di DPRD OKU,” terangnya.

Disoal kemungkinan dirinya punya peluang untuk itu (sebagai Bupati Definitif,red), Marjito menegaskan bahwa hal itu belum ditentukan. Mengingat semua Parpol pengusung memiliki hak yang sama untuk mengajukan nama sebagai Bupati Definitif.

“Untuk itu belum, adanya keinginan dari Parpol pengusung tentunya masih akan harus melalui mekanisme, jikapun nantinya Gubernur menunjuk Pj, maka Pj yang ditunjuk itu harus memfasilitasi keinginan itu. Sebab adanya desakan untuk adanya Bupati Defenitif, ini sama halnya dengan mendesak untuk disegerakannya penunjukan Pj Bupati,” tarangnya. (Rul)

Baca Juga :  PAN - Nasdem Mesra di Jamuan Makan Siang, Sinyal Koalisi!?

Komentar