oleh

Paslon 1 Disebut Bikin Malu? Helloww.. Justru Paslon 2 TAK TAHU MALU !!

Di sisi lain, Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, Arif Awlan, menilai bahwa langkah WO adalah bentuk protes yang sah dalam demokrasi.

“WO tidak bisa dianggap sebagai tindakan memalukan. Ini adalah ekspresi politik yang sah selama dilakukan secara damai dan bertujuan untuk menyampaikan pesan penting. Dalam hal ini, Paslon 01 ingin menegaskan perlunya keadilan dalam pelaksanaan debat,” katanya.

Ketidakadilan itu terlihat nampak sekali seperti penepatan pendukung 02 yang diistimewakan, yang mana orang-orang dari paslon 02 yang tidak sesuai kapasitasnya menduduki kursi VIP. Serta jumlah pendukung melebihi dari ketentuan awal.

Lebih dari itu sound system terganggu ketika paslon 01 menyampaikan visi dan misi, sedangkan paslon 02 tidak ada gangguan.

Baca Juga :  'Jalan Berliku' Sahril Elmi jadi Ketua DPRD OKU

Dan yang paling nampak peraturan dilanggar para pendukung dilarang membawa baliho, tapi nyatanya paslon 02 membawa baliho. Dan peristiwa pelanggaran itu semua, sama sekali tidak ada tindakan dari KPU.

Paslon YPN-YESS meminta KPU OKU untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan debat publik kedua. Mereka menekankan bahwa KPU harus menjadi lembaga yang netral dan memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan.

Komentar