Ade Satria Dwi Putra menegaskan, sejak awal dirinya tidak ikut campur dalam proses tersebut. Namun, ketika persoalan dibahas dalam rapat pleno, ia memilih mengambil sikap berbeda.
“Saya sejak awal memang tidak ikut campur. Dan saya mengambil sikap beda pendapat (dissenting opinion). Satu lagi yang dissenting, yaitu Ketua (Rahmat),” kata Ade.
Menurut Ade, polemik PAW tersebut kemudian berujung pada pemanggilan seluruh komisioner KPU OKU.
“Baru beberapa hari lalu, kami diminta ke Palembang (KPU Sumsel) untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Dilantik, Lalu Dipersoalkan
Sebelumnya, Dadang Wijaya resmi dilantik sebagai Anggota DPRD OKU melalui mekanisme PAW pada 20 Juli 2026.
Dadang menggantikan Umi Hartati yang tersandung kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, hanya berselang dua hari setelah pelantikan, tepatnya 22 Juli 2026, warga OKU bernama Mukti Ali melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu OKU.
Mukti meminta Bawaslu mengklarifikasi proses PAW Dadang Wijaya yang diduganya berkaitan dengan persoalan status kepegawaian.









Komentar