oleh

PAW Dadang Jadi Bola Panas, KPU OKU Terbelah!

Mukti mengakui pihaknya telah menerima jawaban dari KPU OKU maupun Bawaslu OKU. Secara garis besar, jawaban tersebut menyatakan proses yang dilakukan KPU OKU telah sesuai prosedur.

Namun, jawaban tersebut belum membuat persoalan dianggap selesai oleh pelapor.

Mukti tetap berkeyakinan terdapat dugaan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Terlebih, dalam proses internal KPU OKU sendiri muncul dissenting opinion dari dua komisioner.

Bagi Mukti, perbedaan sikap tersebut menjadi alasan tambahan agar proses PAW Dadang Wijaya tidak berhenti sebatas jawaban administratif.

“Artinya, patut diduga ada hal-hal yang secara aturan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Kini, bola berada di tangan penyelenggara pemilu. KPU RI telah meminta klarifikasi, KPU Sumsel menyebut pengawasan internal masih dalam proses pendalaman, sementara polemik status Dadang Wijaya dan proses PAW terus menjadi sorotan.

Baca Juga :  Iskandar Bidik PAN Menang Total di OKU

Apakah semuanya sekadar perbedaan tafsir administratif, atau ada persoalan yang lebih serius di balik rekomendasi PAW tersebut? (ep)

Komentar