Dalam surat laporannya, Mukti bersama rekannya menduga terdapat pelanggaran terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Sorotan itu diarahkan pada status Dadang Wijaya yang disebut sebagai ASN-PPPK di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai bahan laporan, Mukti melampirkan foto Dadang saat mengikuti pelantikan PPPK serta bukti pengumuman kelulusan PPPK.
Dari situlah muncul pertanyaan: apakah status tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan hingga PAW anggota DPRD?
“Patut diduga ada pelanggaran dalam proses PAW. Ini akan terus kami pantau,” kata Mukti.
Soal Status PPPK dan Parpol
Mukti juga menyoroti dugaan status Dadang yang disebut telah lama menjadi tenaga honorer di Dinas Kehutanan Sumsel.
Jika benar Dadang telah terdaftar dalam database tenaga non-ASN, menurut Mukti, persoalan tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan statusnya saat mengikuti proses politik sebagai calon anggota legislatif.
“Sementara saat pendaftaran ASN/PPPK jelas form yang menyatakan tidak terlibat di politik praktis atau partai politik,” tegasnya.









Komentar