oleh

Pencuri Motor di Kosan Lorong Tempel Ternyata ‘Pemain’ dari Muaradua

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Baturaja Timur. Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.

“Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Vario Nopol BG 2241 FAG, kunci kontak sepeda motor merk Honda, dan satu unit sepeda motor Vario tanpa plat,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHp tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

“Anggota masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka, untuk mengungkap satu pelaku lainnya,” pungkasnya.(zone)

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Komentar