
HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Burhanan (47), digerebek saat tidur siang di rumahnya.
Dari penggeledahan di dalam kamarnya, anggota Satres Narkoba Polres OKU menemukan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat mencapai 13,76 gram, Senin (14/8), sekitar pukul 12.30 WIB.
Belasan gram sabu tersebut terdiri dari 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 8,20 gram, 28 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,56 gram, 1 dompet berwarna coklat berisi uang tunai Rp1.100.000, dan 1 unit Hp Oppo A16.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso mengatakan, ungkap kasus narkotika ini berawal saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkoba di Desa Bumi Kawa sudah sangat meresahkan.
“Lalu Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di rumahnya,” jelas Kasi Humas, Selasa (15/8).
Komentar