Kini, kata AKP Budi Santoso, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.(zone)
Komentar