oleh

Sikap Bawaslu OKU Kontradiktif dengan Semangat Pengawasan Partisipatif

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP dan Hukum Unbara ini juga mengingatkan  kepada Bawaslu OKU untuk lebih berhati-hati dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilihan dengan memahami tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 junto Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Sebagaimana diketahui, misalnya, dalam hal adanya laporan dugaan pelanggaran. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu OKU wajib untuk melakukan kajian awal untuk tidak saja meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. 

Namun juga meneliti jenis dugaan pelanggaran. Syarat formal terdiri dari: (a) nama dan alamat Pelapor; (b) pihak Terlapor; dan (c) waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. 

Baca Juga :  PAN Putuskan Sahril Elmi Sebagai Ketua Dewan

Sedangkan syarat materiel meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan (c) bukti. 

Komentar