Menyoal uraian kejadian dugaan pelanggaran yang harus diperbaiki, ia berpendapat, sepanjang uraian kejadian yang dilaporkan sudah mendeskripsikan “siapa” yang diduga melakukan pelanggaran, “apa” kejadiannya, “dimana” terjadinya, “kapan” terjadinya”, mengapa dapat terjadi, dan “bagaimana” peristiwa yang dilaporkan dapat terjadi, seharusnya hal tersebut sudah cukup untuk diregistrasi.
Apalagi jika bukti yang disampaikan sudah cukup. Tidak ada alasan untuk tidak diregistrasi atau bahkan dihentikan sekalipun laporan sebagaimana dimaksud tidak diperbaiki.
Yahnu, juga menambahkan, terkait bukti, dapat berupa alat bukti dan barang bukti. Alat bukti sebagaimana dimaksud dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terlapor.
Sedangkan barang bukti merupakan barang atau benda bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dan/atau telah dipergunakan sebagai alat dan/atau mempunyai hubungan langsung dengan pelanggaran dan/atau kejahatan.
“Jadi, dalam konteks laporan diatas, setidaknya Bawaslu menindaklanjuti laporan Pelapor dengan meneruskan salinan berkas-berkas penanganannya (yang terdiri dari formular laporan, kajian, dan bukti), kepada instansi yang berwenang. Biarkan saja instansi berwenang tersebut yang menyatakan para Terlapor terbukti melanggar atau tidak sekaligus menentukan sanksi apa yang didapatkan oleh Terlapor jika benar-benar melanggar dan bukan justru tidak diregistrasi atau bahkan dihentikan prosesnya,” tutupnya.
Komentar