oleh

Sikap Bawaslu OKU Kontradiktif dengan Semangat Pengawasan Partisipatif

Diketahui, Bawaslu OKU pada 18 Oktober 2024, secara resmi mengumumkan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Arif Awlan dengan Terlapor: (1) YD; (2) RS; (3) AZ; (4) SI; (5) Teddy Meilwansyah dan (6) Marjito Bachri, dihentikan proses penanganan pelanggarannya. 

Ini menyusul tidak diperbaikinya laporan oleh Pelapor setelah diberikan waktu 2 (dua) hari pasca dilayangkannya surat pemberitahuan kelengkapan laporan. 

Adapun pokok isi dari surat dimaksud adalah pelapor diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat materiel laporan berupa melengkapi uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang belum secara rinci dan detail membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan. 

Hal yang sama pun terjadi terhadap laporan yang disampaikan Anggi Yumarta dengan terlapor; (1) AA; (b) AWG; dan (c) Teddy Meilwansyah; dan (d) Marjito Bachri. 

Baca Juga :  Akhirnya, Sahril Elmi Resmi Jabat Ketua DPRD OKU 2024-2029

Pada tanggal 19 Oktober 2024, laporan tersebut dinyatakan dihentikan proses penanganannya dengan alasan tidak diperbaiki oleh Pelapor setelah diberikan kesempatan 2 (dua) hari. 

Komentar