oleh

Tunggakan Tinggi, PDAM OKU Segera Tertibkan Pelanggan ‘Bandel’ Awal Januari

Foto: ilustrasi/ net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Apakah anda menunggak pembayaran air ledeng di rumah? Kalau iya, disarankan segera selesaikan.

Pasalnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran selama 3 bulan lebih.

Direktur PDAM Tirta Raja OKU Abi Kusno melalui Kasubsi Humas, Elfanco, mengatakan penertiban pelanggan yang menunggak itu rencananya akan dilaksanakan pada awal Januari tahun 2022 mendatang.

Dimana dalam pelaksanaannya, PDAM akan melibatkan tim gabungan dan pihak yang berwajib.

“Kita sudah mensosialisasikan perihal penertiban ini kepada seluruh pelanggan melalui surat edaran yang ditembuskan Ke Camat, Lurah/ Kades serta RT/RW,” ucapnya (27/12/2021).

Lebih lanjut Fanco menyebut bahwa penertiban ini dilakukan lantaran semakin meningkatnya jumlah kehilangan air bersih dan tunggakan tagihan pelanggan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat pelanggan PDAM Tirta Raja OKU yang memiliki tunggakan rek air selama 3 bulan atau lebih untuk segera menyelesaikan dan membayar tunggakan itu agar terhindar dari pemutusan,” imbaunya. 

Disebutkan Fanco, per 25 Desember 2021 total pelanggan PDAM yang menunggak sebanyak 5.519 pelanggan dengan jumlah tunggakan hampir Rp5 Milyar.

“Ya. Masih banyak pelanggan yang menunggak,” imbuhnya.

Tercatat tunggakan pelanggan itu sebagian besar terdapat di dalam Kota Baturaja yang berjumlah sekitar 4 ribu lebih dengan total tunggakan mencapai Rp4 Milyar lebih.

Untuk Kecamatan Lubuk Batang pelanggan yang menunggak sekitar 199 pelanggan dengan tunggakan sekitar Rp300 juta dan Kecamatan Lubuk Raja sebanyak 507 pelanggan dengan tunggakan sekitar Rp200 juta lebih. 

“Khusus pelanggan yg ada tunggakan pembayaran, agar segera mengurus dan membayar tunggakan tersebut di loket khusus kantor PDAM OKU,” tegasnya.

Bagi pelanggan lainnya yang tidak ada tunggakan, silahkan bayar tagihan PDAM tepat waktu sebelum tanggal 20 agar tidak terkena denda.

“Pembayaran bisa dilakukan di mitra PDAM Tirta Raja OKU seperti Kantor Pos, Agen Pos Pay, Indomaret, Alfamart atau melalui Bank Sumsel,” tutupnya. (Har)

Baca Juga :  Dinas ESDM Sumsel Ambil Sampel Air Sumur Mengandung Gas di Lubuk Batang Baru

Komentar