Kemudian, korban menghubungi RN untuk mengabarkan bahwa madu pesanannya sudah ada. Namun, nomor Hp tersangka RN sudah tidak aktif, sehingga korban merasa ditipu dan bersama warga lainnya langsung mengamankan tersangka Samiri.
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP. Untuk pelaku lainnya, masih dalam pengejaran dan masuk DPO kita,” pungkasnya.(zone)
Komentar