oleh

Rodi ‘Diserang Balik’ Partner Bisnisnya: Sudah Ditipu, Dirugikan, Digugat Pula!

Rodi (baju hitam) dan kuasa hukumnya. Foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kasus dugaan penipuan investasi ikan patin yang menyeret nama Aswari bin Abu Hasan, lantaran dilaporkan Rodi R. bin Rusdi (keduanya warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja) Kabupaten OKU Timur (OKUT), terus bergulir.

Setelah Rodi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sumatera Selatan, pihak terlapor, Aswari, justru menggugat Rodi secara perdata di Pengadilan Negeri Baturaja.

Gugatan perdata yang dilayangkan Aswari tersebut terdaftar pada Juni 2025, dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian immateril dan biaya hukum yang diklaim timbul akibat laporan pidana yang dibuat oleh Rodi di Polda Sumsel.

Menurut informasi yang dihimpun Harian Rakyat, dalam berkas gugatannya, Aswari menuding laporan polisi yang dibuat Rodi telah mencemarkan nama baiknya, menimbulkan tekanan sosial, serta menyebabkan dirinya kehilangan kepercayaan dari sejumlah pihak. Ia juga mengklaim mengalami kerugian finansial.

Baca Juga :  Penjemputan Terlapor Kasus Ikan Patin Gagal

Namun, kuasa hukum Rodi, Aprisal Nesidatu, S.H., menilai langkah hukum yang diambil Aswari merupakan tindakan balasan yang tidak berdasar.

Komentar