oleh

KPK Cium Arah Baru!

Sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026).

* Vonis 2 Terdakwa Bongkar Dugaan Peran Elit OKU di Skandal Fee Pokir Rp45 M

HARIANRAKYAT.CO.ID – Aroma busuk dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) makin menyengat. Setelah palu hakim diketok, peluang pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka lebar!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/5/2026), memvonis dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, bersalah dalam kasus fee proyek pokir. Keduanya diganjar 4 tahun 10 bulan penjara plus denda Rp250 juta.

Namun, bukan sekadar vonis yang jadi sorotan. Fakta persidangan justru membuka “pintu gelap” dugaan keterlibatan sejumlah nama besar di lingkaran kekuasaan OKU!

Baca Juga :  Teddy Sudah Diperiksa? KPK Masih ‘Cek Dulu’, Publik Makin Curiga

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada indikasi peran pihak lain dalam pembahasan proyek pokir, termasuk mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana hingga Bupati aktif Teddy Meilwansyah.

KPK: Tunggu Inkrah, Baru Bergerak!

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, menegaskan putusan ini belum final. Masih ada waktu tujuh hari bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum.

Komentar