oleh

Ada Masalah Di Balik Sewa Gedung Kesenian & Islamic Center

Gedung Kesenian Baturaja. net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Gedung Kesenian Baturaja dan Gedung Islamic Center Baturaja nyaris tak pernah sepi. Hampir setiap pekan, dua fasilitas milik pemerintah daerah itu digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai hajatan hingga acara lainnya.

Namun di balik ramainya aktivitas tersebut, muncul pertanyaan yang kini layak dijawab secara terang-benderang. Berapa tarif sewanya, ke mana uang sewa disetorkan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap perawatan gedung?

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan persoalan dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya pungutan retribusi daerah yang dinilai tidak memiliki dasar peraturan daerah yang memadai.

Baca Juga :  Tinggal Tulang Belulang, Keluarga Kenali dari Sandal dan Baju!

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel Nomor 42.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pencatatan penerimaan retribusi, wawancara dengan bendahara penerimaan, serta pemeriksaan fisik terhadap objek retribusi, BPK menemukan sedikitnya lima organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pemungutan tarif retribusi tanpa dasar peraturan daerah yang memadai.

Komentar