oleh

Anggota Polri Tak Netral Kena Sanksi, Tapi Diklarifikasi Dulu

Kapolri Jenderal Polisi L. Sigit. P. Foto: Ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024.

Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024.

Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

Baca Juga :  Ratusan Wartawan dari Tiga Provinsi Ikuti Pra UKW Gratis PWI - BUMN

“Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian di buat LP dan dilakukan penindakan,” ujar Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu. Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

Komentar