oleh

Anggota Polri Tak Netral Kena Sanksi, Tapi Diklarifikasi Dulu

“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” sambung dia.

Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Agus.

Baca Juga :  PHR Lestarikan Cinta Bagi Gajah Sumatera

Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yaitu larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri.

Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

“Foto bersama paslon, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, media sosial, itu salah satunya,” kata Agus.

Komentar