oleh

Anggota Polri Tak Netral Kena Sanksi, Tapi Diklarifikasi Dulu

“Di situ ada aturan bahwa polisi tidak boleh terlibat kegiatan praktis, oleh karena itu ada rambu-rambu yang kita berikan kepada mereka. Di Aceh misalnya ada di Polsek, keluarga ini, dari Polres, dari Propamnya sana sudah mengawasi, sehingga polisi digunakan alat untuk itu, apalagi menggunakan fasilitas seorang komandan, Kapolsek misalnya memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti, mengawal,” ujar Agus. (Ril)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW

Komentar