oleh

Anggota Polri Tak Netral Kena Sanksi, Tapi Diklarifikasi Dulu

“Di situ ada aturan bahwa polisi tidak boleh terlibat kegiatan praktis, oleh karena itu ada rambu-rambu yang kita berikan kepada mereka. Di Aceh misalnya ada di Polsek, keluarga ini, dari Polres, dari Propamnya sana sudah mengawasi, sehingga polisi digunakan alat untuk itu, apalagi menggunakan fasilitas seorang komandan, Kapolsek misalnya memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti, mengawal,” ujar Agus. (Ril)

Baca Juga :  Eloc Bestari Antar PGE Area Ulubelu Sabet Best of CSR Program Design dan Platinum Champion dalam Ajang BISRA 2025

Komentar